Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota dewan akan berakhir pada 6 Agustus 2019 sementara jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 6-9 Agustus 2019.

"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Riki Eka Putra, di Padang, Selasa.

Menurut dia, pemerintah daerah selaku pembuat surat keputusan pelantikan anggota DPRD Padang yakni gubernur dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.
Baca juga: MK dengar jawaban KPU untuk 44 perkara

Ia mengatakan, apabila putusan PHPU keluar setelah tanggal 6 Agustus 2019 tentu status DPRD Padang terjadi kekosongan jabatan atau kekosongan sementara.

Menurutnya, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga tidak mengatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR,DPR, DPRD dan DPD.

"Ini yang harus dijawab oleh gubernur selaku pembuat SK. Kami terus berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk menyikapi persoalan ini," kata dia lagi.

Dia menilai, Pemkot Padang harus membuat kajian serta kemungkinan yang akan dilakukan menyikapi persoalan ini.

Ia mengatakan segala kemungkinan dapat dilakukan mulai dari Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan lebih cepat dari yang seharusnya atau ada surat khusus yang dikeluarkan Kemendagri terkait persoalan ini.

Menurut dia, kewenangan KPU Padang dalam hal ini hanya melakukan penetapan setelah adanya putusan MK.

Ia mengatakan maksimal KPU Padang akan melakukan pleno penetapan sehari setelah putusan akhir MK keluar dengan syarat surat dari putusan MK dan KPU RI sampai di tangan KPU Padang.

"Kami meminta Pemkot Padang berkoordinasi dengan pihak terkait menyikapi persoalan ini," katanya pula.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019