Denpasar (ANTARA News) - Senjata api laras pendek milik Arya Bayunegara (37), salah seorang tersangka aksi premanisme di Pulau Dewata, terungkap dibeli dari seorang pedagang gelap di Pasar Ular, Jakarta. Petugas Direskrim Polda Bali di Denpasar, Selasa mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Arya mengaku membeli senjata api dari orang bernama Sulaeman di Pasar Ular, Jakarta. "Ngakunya sih dari Sulaeman yang dikenalnya di Pasar Ular. Tapi siapa dia Sulaeman itu masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata polisi. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban yang dihubungi terpisah, membenarkan bahwa tersangka Arya sempat mengaku mendapatkan senjata api dari seorang pedagang di Jakarta. Dari pengakuannya itu, kata Reniban, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polda Metro Jaya kini berupaya mengungkap keberadaan pedagang senjata api yang diduga kuat telah beroperasi secara gelap. Menurut petugas, Arya membeli senjata api bermerek SNW berikut 40 butir pelurunya itu tahun 2006 seharga Rp3,5 juta. Namun demikian, dari peluru sebanyak itu, dua butir di antaranya telah dipakai uji coba ditembakkan dengan sasaran zero. Artinya, tembakan tidak mengenai sasaran. Senjata api milik tersangka aksi premanisme yang tercatat anak buah gembong preman, yakni tahanan IMS alias Minggik itu, berhasil disita polisi di sebuah rumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta. "Kami menyita senjata itu hari Sabtu (5/4) lalu dari rumah milik A Ginting yang adalah teman dekat tersangka Arya," kata Kombes Reniban. A Ginting sendiri, kepada petugas mengaku tidak tahu-menahu kalau dalam tas yang dititipkan Arya di rumah tinggalnya itu, ternyata berisi senjata api. Kabid Humas mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan Ginting memang mengaku tidak tahu kalau tas titipan Arya di dalamnya berisi senjata api. Namun demikian, itu kan baru pengakuan awal, untuk lebih jelasnya masih harus dilakukan pengusutan lebih lanjut. Senjata api yang disita tersebut bermerek SNW dengan nomor seri Y-SD4107 Mod.63-3, berikut 38 butir pelurunya yang berkaliber 22 mm. Arya belakangan ini diburu polisi terkait munculnya konflik berdarah dengan jatuhnya dua korban jiwa yang adalah anggota dari kelompok preman tertentu di Pulau Dewata. Namun, Arya tercatat sempat lolos dalam upaya penyergapan petugas yang menggerebek rumahnya di Jalan Pulau Buru Denpasar, 28 Pebruari lalu. Saat itu, polisi dari rumah Arya hanya menyita 58 butir peluku kaliber-38 dan sejumlah senjata tajam dalam beberapa jenis. Di samping itu, disita pula alat kokang senjata api jenis cist, magasen, HP, serta zebo dan sebuah maju kaos warna hitam bertuliskan "Minggik" bergambar pemuda gondrong bertato dan berkacamata hitam. Kombes Reniban mengatakan, untuk senjata tajam disita sebuah tombak trisula, kampak "Wiro Sableng" bergagang panjang, dua samurai, golok, clurit dan sebuah busur dengan 27 anak panah. Menurut Reniban, lolos dari sergapan petugas ketika itu, polisi terus melakukan upaya pemburuan yang akhirnya pada 30 Maret lalu berhasil meringkus yang bersangkutan di Desa Pejarakan, Grokgak, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara. Dari hasil penyelidikan yang didasarkan atas dokumen lama, Arya ternyata juga adalah orang yang telah melancarkan aksi penembakan di daerah Waturenggong Denpasar pada 18 Juni 2004 dengan melukai tiga korban, Heru, Ngurah Alit dan Sapto. Akibat penembakan dengan senjata api laras pendek itu, ketiga korban harus dirawat di RSUP Sanglah Denpasar, bahkan khusus untuk korban Sapto, tim medis harus mengeluarkan proyektil peluru yang sempat bersarang di bagian lehernya. Peritiwa berdarah itu berawal dari adanya sebuah mobil jenis jeep yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman daerah Waturenggong Denpasar. Tepat di depan gedung SMA Negeri 2 Denpasar, orang dari dalam mobil tersebut melepaskan beberapa kali tembakan, yang kemudian tercatat melukai tiga korban yang malam itu sedang duduk-duduk sambil minum-minum. Namun demikian, Kabid Humas belum dapat menyebutkan apakah peristiwa di Waturenggong itu menggunakan senjata api yang kini disita petugas atau yang lainnya. Terkait perbuatannya, tersangka Arya dapat diancam pasal berlapis, yakni kepemilikan senjata api dan kasus penembakan yang melukai tiga korban. Untuk pengusutan lebih lanjut, anggota sebuah organisasi yang menghimpun para preman di Pulau Dewata itu kini ditahan pihak Polda Bali. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008