Ada anggota terlibat dan sudah kami tahan. Inisial S pangkat Aipda, kemudian inisial ES pangkat brigadir, dan inisial WA pangkat brigadir,
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap tiga oknum anggota Polres Sampang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

"Ada anggota terlibat dan sudah kami tahan. Inisial S pangkat Aipda, kemudian inisial ES pangkat brigadir, dan inisial WA pangkat brigadir," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.

Ketiga oknum tersebut diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu internasional setelah dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim positif menggunakan narkoba.

Mengenai peran ketiganya dalam peredaran sabu-sabu yang dikendalikan bandar dari Malaysia dan Myanmar tersebut, kata dia, masih didalami pihak Propam Polda Jatim.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Namun, mereka kenal semua nomor telepon yang ada yang berhubungan dengan penyebaran narkoba di Sokobanah," ucapnya.

Selain kenal semua nomor telepon yang terlibat peredaran narkoba, lanjut dia, ketiganya juga mendapatkan uang dari bandar tersebut.

"Yang jelas, di sana sering mendapatkan uang. Sekali datang ke rumahnya itu dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," ungkap perwira menengah tersebut.

Barung menegaskan bagi anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanksi tegas berupa sanksi kode etik, termasuk dikenai pidana.

"Bagi anggota yang terlibat akan kami lakukan penahanan sekaligus pemeriksaan. Kami juga mengenakan pidana," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Sabu-sabu yang dikendalikan dari Desa Sokobanah ini berasal dari Malaysia, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam perkara ini, polisi telah meringkus lima orang pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli 2019.

Masing-masing tersangka berinisial SH asal Kabupaten Jember, NAH asal Pontianak, serta JH, S dan N asal Kabupaten Sampang.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019