Video - ANTARA News Bengkulu

Menkum: Polisi yang terlanjur mengisi jabatan sipil tak perlu mundur - VIDEO

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang pelarangan polisi menduduki jabatan sipil tidak berlaku bagi yang sudah terlanjur menjabat. Di Jakarta, Selasa (18/11), Supratman mengatakan peraturan tersebut berlaku setelah diputuskan. (Setyanka Harviana Putri/Putri Hanifa/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)