Polri menetapkan 72 tersangka dalam 89 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sembilan provinsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa titik panas dan memastikan adanya dugaan pembakaran secara sengaja. (Yogi Rachman/Soni Namura/Arsy Fitriady)