Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar. (Ricki Putra Harahap/Nico Anggriawan/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)