Seorang perempuan kejang-kejang di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/4) diduga akibat epilepsi atau ayan.

"Pada saat yang bersangkutan di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dia mengalami kejang-kejang," tulis admin di website resmi pn-jakartatimur.go.id, Jumat.

Menurut keterangan ayah dari perempuan tersebut, korban memiliki riwayat epilepsi yang dapat kambuh setiap saat.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya rekaman video kejadian itu sejumlah media sosial.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami kejang-kejang sempat terkapar di tempat duduk. "Yang bersangkutan adalah sebagai penggugat dalam perkara perceraian di PN Jakarta Timur," tulis admin.

Yang bersangkutan hadir di PN Jaktim dalam rangka menghadiri agenda putusan verstek.

Namun putusan tersebut tidak jadi dibacakan dan ditunda sampai Kamis (9/4) karena penggugat harus menambah biaya untuk pemberitahuan putusan melalui media umum.

Setelah siuman, perempuan tersebut langsung dibawa pulang oleh orang tuanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020