Jakarta (ANTARA Bengkulu) Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus narkoba di Indonesia, namun kali ini kembali geger dengan munculnya nama artis yang diamankan.

BNN melakukan pengerebekan di rumah artis Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong I No. 16, Lebak Bulus, Jakarta, pada hari Minggu (27/1), pukul 05.00 WIB,  saat sedang ada pesta di rumah mantan kekasih Yuni Shara itu.

"Kita telah mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan, yang dibawa dari rumah RA (Raffi Ahmad, red)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

Sebanyak 17 orang yang diamankan termasuk empat orang artis yakni Raffi Ahmad, Irwansyah, Zaskia Sungkar dan Wanda Hamidah.

Kronolgis penangkapan diawali dengan informasi dari msyarakat. BNN melakukan pendalaman penyidikan, setelah bukti cukup,

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing yang diamankan dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja.

Kemudian BNN pada Selasa (29/1) memulangkan artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah karena tidak terbukti dalam kasus dugaan narkoba dan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.

"Ada tujuh orang yang dipulangkan kepada keluarganya (termasuk Zaskia dan Irswansyah), karena mereka tidak terbukti dalam dugaan kasus narkoba," kata Sumirat.

Ada pun ketujuh orang yang dipulangkan oleh BNN adalah Irwansyah, Zaskia Sungkar, Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad dan Nafi. BNN juga menyerahkan surat kepada masing-masing pihak yang dipulangkan.

    
Tanda tangan giro
Zaskia mengatakan bahwa dia beserta suaminya, Irwansyah dan pegawainya datang ke rumah artis Raffi hanya untuk meminta tanda tangan giro untuk perusahaannya.

"Selama menjalani pemeriksaan diperlakukan dengan baik oleh penyidik BNN, dan mereka juga membela karena tahu saya tidak terlibat," kata Zaskia.

Selanjutnya BNN juga memulangkan artis Wanda Hamidah karena dianggap tidak cukup bukti untuk melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan narkoba.

Wanda dipulangkan bersama satu orang lagi yakni Sri Dewi Hidayati pada Rabu (30/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ibu tiga anak yang juga anggota DPRD DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang ke rumah Raffi saat itu untuk membicarakan bakti sosial korban banjir.

Sementara itu, Wanda mengatakan berterima kasih kepada pihak BNN yang melakukan pemeriksaan secara profesional dan efisien.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BNN yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Dan berdasarkan pemeriksaan lab secara pasti hasilnya negatif," kata Wanda.

    
Raffi ditahan      
 
BNN pada Jumat (1/2) menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam.

"Terhadap tersangka RA (Raffi, red) telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," papar Sumirat.

Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.

Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Sedangkan enam orang yang direhabilitasi dikenakan pasal 127, pada ayat 1 berbunyi "Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".  Pada ayat 3 berbunyi "Dalam hal penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

"Enam orang tersebut menjalani rehabilitasi  di Wates Jaya, Lido, Bogor, sedangkan tersangka UW dikenakan pasal 131 dan tidak ditahan atas ancaman maksimal satu tahun atas jaminan pihak keluarga dan menjalani wajib lapor," kata Sumirat.

    
Cathinone lebih berbahaya

Staf Ahli Kimia Farmasi BNN, Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga  perlu diwaspadai peredarannya.

"Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah   MDMA yakni  3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.

Cathinone sebenarnya  bukan barang baru dan jauh lebih awal ditemukan oleh ahli di Eropa. Namun karena bahaya daripada golongan cathinone lebih besar, sehingga orang beralih dan keluar zat baru amphetamin derivat, katanya.

"Jadi kalau cathinone dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar cathinone itu gugusnya dengan gugus methil maka cathinone berubah menjadi metcathinone," kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut mengalami psikoaktif, siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga  kejang, keram dam berakhir dengan kematian, katanya.

Raffi Ahmad sendiri sudah lama menggunakan methylone yang merupakan jenis narkotika golongan I yang merupakan turunan dari cathinone.

"Raffi sudah lama pakai methylone, sudah terbukti dan tidak bisa dibohongin," kata Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah.

Raffi menggunakan zat ini setelah mengalami permasalahan pribadi, sehingga mengganggu tingkah laku dan proses dalam berpikirnya, ucapnya.

"Raffi dalam menggunakan zat ini tidak berkonsultasi dengan dokter. Ini zat bukan jenis yang sifatnya analgetik dan pada  kasus ini tidak ada sakau," kata Kusman. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013