Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,8 miliar yang terbagi dalam tujuh paket kegiatan.
"Iya memang benar ada penggeledahan di Dinas Pertanian. Teknis nya silakan tanya ke tim di lapangan ya," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan di Bengkulu, Rabu.
Pada penggeledahan tersebut, penyidik Polda Bengkulu menyita satu boks yang berisikan sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan program kegiatan dan diambil dari ruangan Bidang Peternakan, Pertanian dan Tata Usaha.
Untuk berkas yang disita tersebut dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menerangkan bahwa penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani berupa program perencanaan dan pembangunan fisik.
"Sudah kita bawa beberapa dokumen dari Dinas Pertanian Bengkulu Tengah untuk diteliti lebih lanjut. Pada perkara ini sebelumnya tim ahli konstruksi telah melakukan pemeriksaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi," tututr dia.