Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah mahasiswa dan anggota lembaga
swadaya masyarakat, Rabu, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu
untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan
"jogging track" di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
"Kami menanyakan penanganan kasus korupsi proyek `jogging track` yang terkesan janggal sebab ada pengurangan jumlah tersangka dalam kasus ini," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori, saat bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Dharmansyah, Rabu.
Ia mengatakan pada Oktober 2012, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus proyek senilai Rp12 miliar itu.
Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Setijono saat serah terima jabatan kepada Kepala Kejati Chanifuddin beberapa waktu lalu, menyebutkan hanya ada seorang tersangka dalam kasus itu.
"Kami tidak tahu apakah mantan Aspidsus Agus Istiqlal yang berbohong atau mantan Kepala Kejati Pudji Setijono dan kebetulan keduanya sudah tidak bertugas lagi di Bengkulu," ujar Melyansori.
Diskusi antara para mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu dengan Aspidsus Kejati Bengkulu awalnya berjalan lancar, hingga terjadi adu mulut.
Situasi yang memanas membuat polisi yang mengawal pertemuan itu meminta mahasiswa keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Dharmansyah mengatakan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi "jogging track", tapi baru satu orang yang berstatus calon tersangka.
"Dalam kasus ini baru ada satu calon tersangka, selain itu kami tidak pernah menyebut ada tujuh orang," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin juga mendatangi Kantor Kejati Bengkulu mempertanyakan kasus serupa, sebab menurutnya para penegak hukum terkesan main-main dalam penanganan kasus.
"Baru kali ini terjadi ada penganuliran status tersangka di lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari tujuh orang menjadi tidak ada sama sekali, yang ada baru calon tersangka," kata nya.
Sebelumnya pada Oktober 2012 mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Agus Istiqlal yang saat ini bertugas di Kejagung, menyebutkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan "jogging track" senilai Rp12 miliar itu.
Tujuh orang tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu ZM, SU selaku konsultan pengawas, Aj, Vy, Da dan Kh yang merupakan tim justifikasi dan Za sekali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kami menanyakan penanganan kasus korupsi proyek `jogging track` yang terkesan janggal sebab ada pengurangan jumlah tersangka dalam kasus ini," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori, saat bertemu dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Dharmansyah, Rabu.
Ia mengatakan pada Oktober 2012, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus proyek senilai Rp12 miliar itu.
Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pudji Setijono saat serah terima jabatan kepada Kepala Kejati Chanifuddin beberapa waktu lalu, menyebutkan hanya ada seorang tersangka dalam kasus itu.
"Kami tidak tahu apakah mantan Aspidsus Agus Istiqlal yang berbohong atau mantan Kepala Kejati Pudji Setijono dan kebetulan keduanya sudah tidak bertugas lagi di Bengkulu," ujar Melyansori.
Diskusi antara para mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu dengan Aspidsus Kejati Bengkulu awalnya berjalan lancar, hingga terjadi adu mulut.
Situasi yang memanas membuat polisi yang mengawal pertemuan itu meminta mahasiswa keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Dharmansyah mengatakan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi "jogging track", tapi baru satu orang yang berstatus calon tersangka.
"Dalam kasus ini baru ada satu calon tersangka, selain itu kami tidak pernah menyebut ada tujuh orang," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin juga mendatangi Kantor Kejati Bengkulu mempertanyakan kasus serupa, sebab menurutnya para penegak hukum terkesan main-main dalam penanganan kasus.
"Baru kali ini terjadi ada penganuliran status tersangka di lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari tujuh orang menjadi tidak ada sama sekali, yang ada baru calon tersangka," kata nya.
Sebelumnya pada Oktober 2012 mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Agus Istiqlal yang saat ini bertugas di Kejagung, menyebutkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan "jogging track" senilai Rp12 miliar itu.
Tujuh orang tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu ZM, SU selaku konsultan pengawas, Aj, Vy, Da dan Kh yang merupakan tim justifikasi dan Za sekali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013