Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita barang bukti curian berupa tujuh telepon genggam, satu laptop, dan tiga kamera digital, dari penadah di wilayah itu.

"Barang bukti (BB) curian ini telah dijual oleh pelaku kepada sejumlah penadah di wilayah ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Rabu.

Tjik Sadarne menyampaikan hal itu saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan di daerah itu.

Sambil menunjukkan satu persatu BB serta tempat kejadian peristiwa (TKP) pencurian, ia menjelaskan, tersangka pencuri itu merupakan warga di wilayah itu yang telah memahami wilayahnya.

"Sebelum melakukan aktivitas pencurian yang bersangkutan sempat melakukan survei lokasi yang menjadi targetnya, dan mayoritas yang menjadi korban pencurian adalah para wanita saat berada rumah," katanya.

Sedangkan sejumlah TKP pencurian berada di Desa Margamukti, Desa Bumimulya, dan Desa Sidodadi.

Namun, lanjutnya, pelaku akhirnya tertangkap oleh warga Desa Margamukti ketika akan melakukan aksinya mencuri di salah satu rumah warga di desa itu.

"Pelaku ditangkap oleh warga di desa itu, selanjutnya diserahkan kepada polisi," katanya.

Pelaku pencurian dan pemberatan yang juga warga Desa Sidodadi Aprizal Saputra Batubara (22) mengaku terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukannya di wilayahnya.

Pria yang hanya menggenyam bangku sekolah sampai kelas II SMP itu mengatakan uang yang diperolehnya dari mencuri digunakan untuk membantu orang tuanya dan membeli peralatan sekolah adiknya.

"Sebagian saya gunakan dan ada juga saya berikan kepada orang tua dan membeli buku sekolah adik saya," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013