Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu tetap mengizinkan umat muslim di kota tersebut melakukan ibadah salat tarawih di masjid pada ramadhan 1441 hijriah nanti.

Keputusan itu termuat dalam maklumat MUI Kota Bengkulu dalam menyambut ramadhan 1441 hijriah pada 24 April mendatang.

Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan persetujuan seluruh dewan pimpinan MUI Kota Bengkulu.

Selain membolehkan melakukan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid, maklumat tersebut juga membolehkan umat muslim melakukan salat Jumat di masjid.

"MUI Kota Bengkulu tetap menganjurkan imbauan salat tarawih dan salat Jumat berjamaah di masjid ditengah pendemi COVID-19. Tepatnya dipoint keempat maklumat tersebut atas dasar beberapa pertimbangan," kata dia di Bengkulu, Senin.

Zul menjelaskan salah satu pertimbangan sehingga pihaknya mengeluarkan maklumat tersebut yakni kondisi penularan COVID-19 di Kota Bengkulu yang dinilai masih terkendali.

Penilain itu juga berpatokan pada Fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 2020 yang salah satu isinya menyebut jika kawasan penularan rendah dan penularan relatif terkendali tetap diperbolehkan salat berjamaah.

"Maklumat ini bisa menjadi pandangan bagi umat muslim di Kota Bengkulu untuk menjalankan ibadah selama bulan ramadhan," papar Zul.

Kendati membolehkan penyelenggaraan ibadah salat tarawih di masjid, MUI Kota Bengkulu tetap memberikan beberapa syarat.

Syarat itu diantaranya, menjaga dan memastikan masjid dalam kondisi bersih, menyimpan karpet masjid, dan jamaah membawa sajadah sendiri, salat di masjid di lingkungan sendiri, jamaah yang sakit diminta tidak salat berjamaah di masjid dan beberapa syarat lainnya. 

"MUI kota Bengkulu memastikan, maklumat ini tetap memperhitungkan situasi dan kondisi daerah dan perkembangan wabah COVID-19. Selain itu maklumat ini tidak berlaku untuk ibadah salat idul fitri" jelas Zul.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020