Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.
"PKPU ini mengatur jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024. Secara global PKPU ini mengatur tahapan-tahapan untuk pemilihan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan kinerja KPU Provinsi Bengkulu saat ini sedang dalam tahapan pemilihan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari April hingga Mei tahun ini.
Dalam sambutannya, Rusman mengatakan pihaknya berkomitmen menyelenggarakan pemilihan secara adil, berintegritas dan transparan, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara selesai seluruh tahapannya.
Hadir dalam acara tersebut para komisioner KPU, perwakilan dari kepolisian, militer, serta pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang turut menopang jalannya pesta demokrasi di Bengkulu seperti perwakilan media, LSM, dan organisasi masyarakat.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari serangkaian persiapan KPU Bengkulu yang telah memulai pendataan penduduk untuk pemutahiran data pemilih. Langkah ini diambil untuk memastikan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan terkini.
KPU Bengkulu berharap bahwa dengan sosialisasi dan persiapan yang matang, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024 dapat berlangsung lancar dan memenuhi harapan masyarakat untuk proses pemilihan yang demokratis dan berkualitas.
Dalam waktu dekat, ia mengatakan KPU Provinsi Bengkulu juga akan meluncurkan maskot dan jingle Pilgub Bengkulu 2024.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi menjelaskan terkait pencalonan gubernur-wakil gubernur dari jalur independen.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon independen untuk maju dalam Pilgub Bengkulu, kata dia, adalah didukung minimal 10 persen dari DPT.
"Untuk mengajukan minimal mendapat dukungan 10 persen dari DPT dengan suara tersebar di 6 kabupaten/ kota di Bengkulu. Calon perseorangan tidak harus mendapat rekomendasi parpol," kata Sarjan.
KPU Bengkulu gelar sosialisasi pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur 2024
Senin, 29 April 2024 17:21 WIB 9704