Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak DPRD Lampung berperan aktif dalam mendorong rasa keadilan dan pemulihan bagi korban peristiwa Talangsari, Lampung.

"Kontras dan Paguyuban Korban dan Keluarga Korban Tragedi Talangsari Lampung (P2KTL) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung untuk berperan aktif dalam mendorong Keadilan dan Pemulihan bagi korban dalam peristiwa Talangsari, Lampung, yang terjadi pada 1989 atau 24 tahun silam," kata Koordinator Kontras Haris Azhar, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan terhadap peristiwa itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan pada Jaksa Agung pada 23 Oktober 2008.

Namun hingga kini, lanjutnya, belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, padahal di dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah dimandatkan kepada Kejaksaan Agung untuk berperan sebagai penyidik atau penuntut atas dugaan Pelanggaran HAM berat.

Untuk mengatasi kebuntuan hukum, ujar Haris, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah membentuk Tim Kecil Penanganan Kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu untuk mencari format terbaik.

Ia mengemukakan, Tim Kecil Menkopolhukam sudah melakukan kunjungan ke Talangsari dan melakukan pertemuan dengan korban (8 September 2011).

Selain itu, telah direkomendasikan pula kepada Pemerintah Lampung Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih berperan aktif dalam membangun Talangsari agar tidak tertinggal dengan wilayah lain yang berada di sekitarnya.

Selanjutnya pada 7 Februari 2012, Kontras bersama PK2TL mengadakan sarasehan dengan tema "Membangun Kesepahaman untuk Mencari Solusi Pemulihan dan Keadilan di Talangsari".

Sarasehan tersebut menghasilkan kesepahaman ke dalam empat poin, antara lain untuk mengatasi kebuntuan hukum yang selama ini terjadi, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu melakukan pertemuan yang intensif untuk mendiskusikan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam memulai proses penyidikan.

Kedua, berkenaan dengan pemulihan korban, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan melakukan pertemuan lanjutan dengan korban dan keluarga korban Talangsari untuk membahas mengenai akses pemulihan bagi korban dan keluarga korban Talangsari.

Ketiga, berkenaan dengan keamanan dan Perlindungan korban, kepolisian harus membuat model komunikasi yang berperspektif korban dan membuat batasan minimum mengenai pengawasan dan informasi yang diharapkan dari korban dan keluarga korban Talangsari

Keempat, berkenaan dengan pembangunan untuk akses listrik, jalan dan air bersih, kementerian terkait bersama pemda tidak akan melakukan diskriminasi terhadap korban Talangsari dalam membangun daerahnya.

Untuk itu, Kontras mendesak DPRD untuk membuat surat rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM serta berperan aktif dan memaksimalkan perannya dalam mendorong pemenuhan dasar (listrik, jalan dan air bersih) bagi korban yang berada di Dusun Talangsari. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013