Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah meningkatkan pengawasan kepada sejumlah pendatang di daerah itu guna meminimalisir penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Alhamdulillah sampai saat ini Kabupaten Rejang Lebong masih zona hijau, kita berharap tidak ada warga Rejang Lebong yang terpapar COVID-19. Saya sudah perintahkan semua petugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendatang yang berasal dari zona merah penyebaran COVID-19," kata Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Rabu.

Peningkatan pengawasan ini tambah dia, selain dilakukan di pokso terpadu yang ada di perbatasan antara Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, juga di perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang, di mana kedua daerah itu saat ini sudah masuk zona merah karena beberapa warganya telah dinyatakan positif terpapar COVID-19.

Dia mengimbau kalangan masyarakat setempat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti tidak keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menggunakan masker, rajin berolahraga maupun makan-makanan bergizi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir menjelaskan, jika di Kabupaten Rejang Lebong saat ini belum ada warga yang dinyatakan positif terpapar COVID-19, kendati demikian harus diwaspadai agar tidak sampai masuk ke daerah itu.

"Hingga hari ini belum ada warga Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan positif COVID-19, saat ini baru ada orang dalam pemantauan atau ODP sebanyak lima orang, jumlah ini bertambah satu orang dari beberapa hari sebelumnya," jelas dia.

Selain itu, pihaknya tambah Syamsir, juga mencatat adanya peningkatan jumlah orang yang masuk ke Rejang Lebong dari sejumlah daerah yang dinyatakan sebagai zona merah COVID-19 atau disebut notifikasi dengan jumlah mencapai 6.455 orang.

Warga berstatus notifikasi ini adalah warga setempat yang sebelumnya menimba ilmu pengetahuan atau bekerja di luar daerah dan kembali ke Rejang Lebong, kendati saat dilakukan pemeriksaan belum ditemukan adanya gejala mengarah ke COVID-19, namun mereka ini tetap harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020