Jakarta (Antara Bengkulu) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merasa "dipermainkan" oleh dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan KPU, terkait upayanya menjadi peserta Pemilu 2014.
"Kami sudah menjadi 'korban' kedunya dan kami yang harus menanggung beban moril dan materiil dengan dipermalukan seperti ini," kata Ketua Umum DPP PKPI Sutiyoso di Jakarta, Selasa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyesalkan adanya salah tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Satu UU kok ada dua interpretasi berbeda, mereka (KPU dan Bawaslu) seharusnya bekerja sama dengan baik," tegasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, Senin malam (11/2), keduanya diberi waktu selama dua hari untuk mencapai kesepakatan atas kasus PKPI.
"(Harapan) tinggal besok (Rabu) saja. Saya berharap akan ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu," harapnya.
Jika hingga Rabu (13/2) belum ada kepastian dari KPU maupun Bawaslu, maka Sutiyoso akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPU).
Tidak hanya Sutiyoso dan pengurus partai di tingkat pusat yang kecewa, namun jutaan kader PKPI di daerah juga harus menelan "pil pahit" setelah KPU menolak untuk menjalankan keputusan Bawaslu guna mengikutsertakan PKPI menjadi peserta tambahan Pemilu 2014.
"Mereka kecewa luar biasa, padahal mereka sudah konsolidasi dan merekrut caleg (calon anggota legislatif), lalu tiba-tiba keputusannya seperti ini," tambahnya.
KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, meskipun Bawaslu menyatakan partai yang dideklarasikan pada 15 Januari 1999 itu memenuhi syarat. (antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kami sudah menjadi 'korban' kedunya dan kami yang harus menanggung beban moril dan materiil dengan dipermalukan seperti ini," kata Ketua Umum DPP PKPI Sutiyoso di Jakarta, Selasa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyesalkan adanya salah tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Satu UU kok ada dua interpretasi berbeda, mereka (KPU dan Bawaslu) seharusnya bekerja sama dengan baik," tegasnya.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, Senin malam (11/2), keduanya diberi waktu selama dua hari untuk mencapai kesepakatan atas kasus PKPI.
"(Harapan) tinggal besok (Rabu) saja. Saya berharap akan ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu," harapnya.
Jika hingga Rabu (13/2) belum ada kepastian dari KPU maupun Bawaslu, maka Sutiyoso akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPU).
Tidak hanya Sutiyoso dan pengurus partai di tingkat pusat yang kecewa, namun jutaan kader PKPI di daerah juga harus menelan "pil pahit" setelah KPU menolak untuk menjalankan keputusan Bawaslu guna mengikutsertakan PKPI menjadi peserta tambahan Pemilu 2014.
"Mereka kecewa luar biasa, padahal mereka sudah konsolidasi dan merekrut caleg (calon anggota legislatif), lalu tiba-tiba keputusannya seperti ini," tambahnya.
KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, meskipun Bawaslu menyatakan partai yang dideklarasikan pada 15 Januari 1999 itu memenuhi syarat. (antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013