Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menciduk TMT (26), mantan anggota TNI, yang diduga akan menjual senjata api laras panjang rampasan dari siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku berniat akan menjual senjata api hasil merampas untuk kegiatan merampok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Rikwanto mengatakan anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka TMT yang dipecat sebagai anggota TNI di Jalan Mawar III RT 07/05 Kelurahan Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rikwanto mengungkapkan tersangka merampas senjata api laras panjang jenis F12 dan magazen yang digunakan siswa SPN Batua, Makassar, saat sedang latihan mengamankan acara pernikahan sekitar November 2012.

Kepada siswa SPN itu, tersangka TMT yang merupakan residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor mengaku sebagai senior angkatannya dan berbincang dengan korban.

Korban menuruti kemauan tersangka keliling kota menggunakan mobil, kemudian TMT bersama dua tersangka lainnya, Norton dan Jembris menyekap siswa SPN Batua itu dan mengambil senjata apinya.

Rikwanto mengungkapkan tersangka TMT merencanakan melakukan aksinya dengan tersangka Norton dan Jembris yang juga berstatus residivis tersebut pada dua hari sebelum kejadian.

"Setelah peristiwa itu, TMT mengubur senjata api rampasannya di halaman belakang Pertamina samping Kodam Makassar," ujarnya.

Rikwanto menyebutkan tersangka TMT berniat menjual senjata api rampasan kepada anggota kelompok pelaku perampokan di wilayah Jakarta.

Pecatan anggota TNI karena kasus beristri dua itu memutuskan berangkat ke Makassar menggunakan kapal laut "Gunung Dempo" dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 7 Januari 2013.

Polisi yang mendapatkan informasi kedatangan tersangka, menyamar menjadi calon pembeli senjata api laras panjang tersebut dengan transaksi seharga Rp25 juta.

Akhirnya, polisi bertemu dan menangkap tersangka di Jalan Mawar III RT 07/05, Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 7 Januari 2013.

Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013