Polsek Medan Area menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap korban pria Mr X (tanpa identitas) yang jasadnya dibuang ke Sungai Denai Jalan Bromu Ujung, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, dalam keterangannya di Medan, Selasa, mengatakan rekonstruksi pembunuhan Mr X di Denai ini berlangsung 17 adegan dan motif korban dituduh sebagai maling oleh pelaku.
Ia menyatakan tersangka pembunuhan itu MA (32), penduduk Jalan Menteng VII Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan, Kota Medan, turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas BAP tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Reka ulang pembunuhan itu berlangsung sebanyak 17 adegan yang menceritakan jalan cerita tersangka bertemu dengan korban, hingga akhirnya MA menghilangkan nyawa korban dan menghanyutkannya ke Sungai Denai tersebut," ujarnya.
Faidir mengatakan, atas perbuatan tersangka pembunuhan itu, dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka MA dibekuk personel Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area, saat bersembunyi di rumah kerabatnya Jalan Bantan, Kelurahan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (14/3).
Peristiwa pembunuhan terjadi di gubuk tersangka di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3) sore dan dibuang ke sungai.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, dalam keterangannya di Medan, Selasa, mengatakan rekonstruksi pembunuhan Mr X di Denai ini berlangsung 17 adegan dan motif korban dituduh sebagai maling oleh pelaku.
Ia menyatakan tersangka pembunuhan itu MA (32), penduduk Jalan Menteng VII Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan, Kota Medan, turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas BAP tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Reka ulang pembunuhan itu berlangsung sebanyak 17 adegan yang menceritakan jalan cerita tersangka bertemu dengan korban, hingga akhirnya MA menghilangkan nyawa korban dan menghanyutkannya ke Sungai Denai tersebut," ujarnya.
Faidir mengatakan, atas perbuatan tersangka pembunuhan itu, dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka MA dibekuk personel Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area, saat bersembunyi di rumah kerabatnya Jalan Bantan, Kelurahan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (14/3).
Peristiwa pembunuhan terjadi di gubuk tersangka di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3) sore dan dibuang ke sungai.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020