Kasus penganiayaan hingga menewaskan empat orang warga di Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Polda Maluku pada Selasa, (5/5) sekitar pukul 15:00 WIT diduga bermotif masalah dendam dan perebutan lahan warisan yang disengketakan.

"Sedikitnya enam pelaku penganiayaan berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Maluku Tenggara pascaperistiwa kriminal yang terjadi pada pukul 15.00 WIT, bertempat di dekat ruas Jalan Tol, Kecamatan kei Kecil," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael pada Rabu.

Kapolres membenarkan kalau pihaknya telah berhasil mengamankan enam pelaku penganiayaan terhadap para korban masing-masing berinisial HR (69), FR, ES, dan AS, warga Kecamatan Kei Kecil.

"Enam terduga pelaku yang telah diamankan adalah TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainnya warga Wearsten yakni HR dan TR," ujar Kapolres.

Sementara para korban sendiri diketahui merupakan warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil dan jasad mereka ditemukan tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil.

Kapolres menambahkan, penganiayaan dengan menggunakan alat tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa.

"Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam satu garis keturunan marga Rumangun dan saat ini enam pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kapolres menambahkan, saat kejadian sinergitas unsur pimpinan saat terjadi kasus yang menonjol dimana Kapolsek, Camat, serta Danramil sudah bekerja sama mendatangi TKP.

Demikian pula Kapolres bersama Dandim serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara juga menuju TKP bersama kepala BPBD kabupaten yang mewakili bupati untuk menelaah apa latar belakang, serta bagaimana kejadian sebenarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020