Narapidana (napi) program asimilasi pencegahan COVID-19 Lapas Klas IIA Curup, Provinsi Bengkulu yang kembali tertangkap polisi karena menjual narkoba akan dimasukan dalam sel khusus.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Curup A Mihardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan sesuai dengan Permenkumham No.10/2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program ini namun melakukan pelanggaran akan dimasukan ke dalam straf cell atau kamar isolasi khusus.

"Pihak Bapas dan lapas dibantu pihak kepolisian akan memasukan kembali WBP yang melakukan tindak pidana baru tersebut ke dalam straf cell atau kamar khusus isolasi guna menjalankan sisa pidananya sampai selesai batas putusan pidananya dengan tidak dibierikan hak-haknya," ujar dia.

Selain WBP yang berulah dengan melakukan tindak pidana baru tersebut kata dia, setelah menjalani proses hukuman sampai habis masa penahanannya sebelum diberikan program asimilasi, kemudian akan diproses dengan pidana yang baru dilakukannya.

Adanya WBP program asimilasi yang melakukan tindak pidana baru yang kini ditahan Polres Rejang Lebong tambah dia, saat ini masih dikoordinasikan pihaknya dengan penyidik polres setempat mengingat kasusnya masih dalam pengembangan, dan jika sudah selesai akan kembali dimasukan ke Lapas Klas IIA Curup.

"Ini sangat kita sesalkan, seharus program asimilasi yang mereka terima bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa berkumpul bersama keluarga di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Tanah Air belakangan ini," urainya.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers hasil Ops Pekat Nala 2020, pada Selasa (5/4) kemarin menyatakan pihaknya berhasil menjaring 12 orang terduga pelaku kejahatan terdiri dari delapan orang dalam kasus narkoba. Kemudian empat orang lainnya melakukan tindak pidana umum.

Dari 12 orang yang diamankan ini diketahui ada satu orang yakni MH alias Jenggo tersangka dalam kasus peredaran narkoba diketahui merupakan salah satu napi asimilasi dari Lapas Klas II A Curup yang sebelumnya tersangkut kasus narkoba dan dibebaskan pada 6 April lalu bersama puluhan napi lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020