Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Badan Pemasyarakatan Bengkulu mengkhawatirkan penambahaan jumlah anak berhadapan dengan hukum di Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Jumlah anak yang masuk ke Lapas Klas II A Curup saat ini 25 orang, setiap tahun terus meningkat dan jenis kejahatannya juga bermacam-macam. Jika tidak ada upaya penanganan dikhawatirkan jumlah mereka akan terus, kata petugas Bapas Bengkulu, A Mihardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.
Anak yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Curup ini berasal dari tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong tersebut harus mendapatkan penanganan mulai dari penyebab mereka melakukan perbuatan melanggar hukum maupun upaya menekan tindak kejahatan yang dilakukan anak.
Dijelaskannya, saat ini menjalani penahanan dalam lapas di daerah itu yang tergabung dengan warga binaan dewasa mengingat di Bengkulu saat ini belum ada lapas anak, sehingga dikhawatirkan nantinya akan memengaruhi ABH dan akan menyulitkan mereka untuk berubah.
Sementara itu Kepala Lapas Klas II A Curup, Ahmad Faedhoni mengatakan, saat ini jumlah ABH yang menjalani penahanan di tempat itu sebanyak 25 orang. Kalangan ABH ini sudah mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak seperti hak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
"Saat ini mereka sudah bisa sekolah melalui program Paket A, B dan C, kedepannya kami juga sudah menjalin MoU dengan Universitas Terbuka. ABH yang sudah tamat dari Paket C atau warga binaan lainnya yang sudah tamat SMA mau kuliah bisa melanjutkan kuliah dari dalam lapas," katanya.
Disisi lain kalangan ABH dan warga binaan yang menjalani sanksi hukuman di wilayah itu selain mendapatkan pembinaan dan pemberian keterampilan juga pembinaan keagamaan sehingga mereka bisa belajar pengetahuan agama agar tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.
Upaya penanganan masalah ABH ini kata Faedhoni, di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada Forum Koordinasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (FKABH), yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Rejang Lebong No.180.435.IX tahun 2017 lalu yang melibatkan berbagai stakeholder yang ada di daerah itu.
Penambahan anak bermasalah hukum mengkhawatirkan
Jumat, 1 Juni 2018 17:28 WIB 1910