Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pejabat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin Ho atau tempat untuk tiga usaha karaoke di satuan pemukiman III, Desa Mekarmulya.

"Kami sudah memeriksa semua berkas izin tempat yang dikeluarkan, memang tidak ada nama tiga pemilik usaha karaoke di Kecamatan Penarik atas nama LH, SR, KL," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, EVi Yanti, di Mukomuko, Rabu.

Evi Yanti menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait legalitas tiga izin usaha karaoke di Kecamatan Penarik yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat.

Ia mengatakan, jika pemilik usaha itu mengaku mengantongi izin di tempat usaha karaoke maka perlu diperiksa kembali tanggal, bulan, dan tahun dikeluarkan izin tersebut agar berkasnya dapat dicari.

Namun, lanjutnya, sejauh ini setelah diperiksa perizinan mulai dari tahun 2012 hingga sekarang tidak ada izin tempat usaha karaoke atas nama tiga orang yang bermukim di Kecamatan Penarik atau dekat PT Mukomuko Indah Lestari.

Ia menjelaskan, jika tiga pemilik tempat usaha karaoke tersebut memiliki izin dari instansi itu tetapi disalahgunakan, maka dalam diktum ada konsekuensinya izin yang dimiliknya dapat dicabut.

"Sekarang mereka tidak punya izin, itu artinya aktivitas di karaoke itu sama saja ilegal," katanya.(ant)

    

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013