Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang pihak sekolah tingkat SD hingga SMP di daerah ini melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa.
"Kami telah sampaikan kepada semua sekolah tahun ini jangan ada lagi yang namanya pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa apalagi memberatkan wali murid," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, instansinya secara rutin melakukan sosialisasi terkait dengan larangan melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan dan penerimaan siswa baru di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di daerah ini.
"Personel dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko sejak beberapa waktu yang lalu telah mendatangi setiap sekolah untuk mensosialisasikan larangan melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa," ujarnya.
Untuk mengantisipasi sekolah melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa, katanya, dinas juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/0568/D.2/V/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Sekolah.
Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah ini agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh dinas tersebut.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut ada empat pemberitahuan yang disampaikan ke sekolah dan harus dipatuhi, yakni untuk perpisahan siswa yang akan diadakan oleh sekolah harus melalui musyawarah dengan wali murid.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh memberatkan wali murid, kegiatan dilaksanakan secara sederhana, dan kegiatan yang akan dilaksanakan tidak dianjurkan di luar daerah.
Terkait dengan biaya di luar kegiatan perpisahan yang dikelola sekolah, ia menekankan tidak boleh memberatkan wali murid.
"Kami tetap melakukan pengawasan aktivitas sekolah yang melaksanakan kegiatan perpisahan siswa," katanya.