Personel Polrestabes Medan menangkap narapidana yang kembali berulah usai dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada April 2020 melalui program asimilasi virus Corona. Satu di antara gerombolan itu ditembak polisi di badannya.
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar, dalam konferensi pers di Medan, Sabtu, mengatakan, para tersangka yakni RRL alias K (25), H (22), dan AR alias A (22).
Ketiganya ditangkap karena mencuri dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Rian Hadi Kesuma (20), Sabtu (2/5), di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan korban. Saat itu, Kesuma hendak berangkat ke RS Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tiba-tiba H dan K memepet motor yang dikemudikan Kesuma dan langsung mencabut kunci sepeda motor itu sembari menodongkan samurai. Kesuma pun terhempas. Kemudian pencoleng-pencoleng itu langsung membawa sepeda motor rampasan dengan kekerasan itu.
"Dari laporan tersebut, Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara langsung menggelar penyelidikan," katanya.
Pada Sabtu (9/5), Polda Sumatera Utara mendapat laporan keberadaan tersangka H di rumahnya di Perumnas Mandala. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap dia.
Polda Sumatera Utara lalu bekerja sama dengan Polrestabes Medan, dan mendapat laporan keberadaan tersangka K. Pada saat ditangkap, K melawan polisi memakai golok sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan.
Karena K tetap melawan, akhirnya polisi memberikan tindakan tegas terukur, yaitu menembak K di bagian badan. Selanjutnya polisi membawa K ke RS Bhayangkara Medan untuk diberi pertolongan, namun K dinyatakan meninggal dunia.
Petugas kembali mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap A yang berperan sebagai penadah di rumahnya, di Jalan Cendrawasih, Mandala.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka yakni H dan K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman pada April 2020 karena mendapat program asimilasi," kata Sinuhaji.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar, dalam konferensi pers di Medan, Sabtu, mengatakan, para tersangka yakni RRL alias K (25), H (22), dan AR alias A (22).
Ketiganya ditangkap karena mencuri dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Rian Hadi Kesuma (20), Sabtu (2/5), di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan korban. Saat itu, Kesuma hendak berangkat ke RS Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tiba-tiba H dan K memepet motor yang dikemudikan Kesuma dan langsung mencabut kunci sepeda motor itu sembari menodongkan samurai. Kesuma pun terhempas. Kemudian pencoleng-pencoleng itu langsung membawa sepeda motor rampasan dengan kekerasan itu.
"Dari laporan tersebut, Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara langsung menggelar penyelidikan," katanya.
Pada Sabtu (9/5), Polda Sumatera Utara mendapat laporan keberadaan tersangka H di rumahnya di Perumnas Mandala. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap dia.
Polda Sumatera Utara lalu bekerja sama dengan Polrestabes Medan, dan mendapat laporan keberadaan tersangka K. Pada saat ditangkap, K melawan polisi memakai golok sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan.
Karena K tetap melawan, akhirnya polisi memberikan tindakan tegas terukur, yaitu menembak K di bagian badan. Selanjutnya polisi membawa K ke RS Bhayangkara Medan untuk diberi pertolongan, namun K dinyatakan meninggal dunia.
Petugas kembali mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap A yang berperan sebagai penadah di rumahnya, di Jalan Cendrawasih, Mandala.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka yakni H dan K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman pada April 2020 karena mendapat program asimilasi," kata Sinuhaji.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020