Banda Aceh (ANTARA Bengkulu) - Penggugat pengeras suara masjid, Sayed Hasan (75) warga Desa Gampong Jawa Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, nyaris dihakimi warga pada pertemuan yang berlangsung di balai desa setempat, Jumat.
Ratusan warga yang berkumpul di balai desa terlihat emosi saat Sayed Hasan tidak bersedia meminta maaf dan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Saat pertemuan itu warga mengancam apabila Sayed Hasan masih mempermasalahkan pengeras suara di masjid maka akan diusir dari desa tersebut.
Pertemuan yang dihadiri Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, Ketua MPU, Sekda dan aparatur Desa di komplek Masjid Al-Muchsinin itu juga mendapat pengamanan dari puluhan personil aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP dan Wilayathul Hisbah.
Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan Sayed Hasan menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua MPU Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kadis Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), Imam Masjid (tergugat VI) dan Ketua Pengurus masjid (tergugat VII).
"Dalam pertemuan tadi Sayed Hasan telah menyatakan akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai. Ia juga telah meminta maaf kepada warga," kata Hj Illiza Sa'aduddin Djamal.
Illiza mengatakan warga Gampong Jawa sangat marah kepada Sayed Hasan yang menggugat 10 toa masjid yang menyajikan ceramah atau bacaan Al Quran 30 menit sebelum azan maghrib dan subuh.
"Ini kasus pertama di Aceh dan anehnya rumah penggugat itu jauh dari masjid Al-Muchsinin," kata Illiza.
Gugatan alat pengeras suara itu disidangkan sejak 11 Februari lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penggugat mempersoalkan setiap hari ketika menjelang subuh dan maghrib oleh tergugat V, VI dan VII menghidupkan tape recorder memutar kaset ceramah agama dan bacaan Al Quran.
Penggugat juga keberatan warga menggunakkan pengeras suara pada tadarus di bulan suci Ramadhan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Ratusan warga yang berkumpul di balai desa terlihat emosi saat Sayed Hasan tidak bersedia meminta maaf dan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Saat pertemuan itu warga mengancam apabila Sayed Hasan masih mempermasalahkan pengeras suara di masjid maka akan diusir dari desa tersebut.
Pertemuan yang dihadiri Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, Ketua MPU, Sekda dan aparatur Desa di komplek Masjid Al-Muchsinin itu juga mendapat pengamanan dari puluhan personil aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP dan Wilayathul Hisbah.
Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan Sayed Hasan menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua MPU Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kadis Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), Imam Masjid (tergugat VI) dan Ketua Pengurus masjid (tergugat VII).
"Dalam pertemuan tadi Sayed Hasan telah menyatakan akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai. Ia juga telah meminta maaf kepada warga," kata Hj Illiza Sa'aduddin Djamal.
Illiza mengatakan warga Gampong Jawa sangat marah kepada Sayed Hasan yang menggugat 10 toa masjid yang menyajikan ceramah atau bacaan Al Quran 30 menit sebelum azan maghrib dan subuh.
"Ini kasus pertama di Aceh dan anehnya rumah penggugat itu jauh dari masjid Al-Muchsinin," kata Illiza.
Gugatan alat pengeras suara itu disidangkan sejak 11 Februari lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penggugat mempersoalkan setiap hari ketika menjelang subuh dan maghrib oleh tergugat V, VI dan VII menghidupkan tape recorder memutar kaset ceramah agama dan bacaan Al Quran.
Penggugat juga keberatan warga menggunakkan pengeras suara pada tadarus di bulan suci Ramadhan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013