Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menutup total pintu perbatasan daerah itu dengan Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Bengkulu Utara guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebong, Doni Swabuana saat dihubungi Senin malam, mengatakan kebijakan penutupan perbatasan kedua daerah itu dilakukan terhitung 24-27 Mei 2020, dengan tujuan untuk mencegahnya keluar masuknya orang ke daerah itu saat Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Ini dilaksanakan terhitung sejak tanggal 24 sampai 27 Mei 2020, kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 mengingat Kabupaten Lebong saat ini masih zona hijau," kata dia.

Penutupan total perbatasan Kabupaten Lebong dengan Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut tambah dia, diharapkan bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 terutama saat hari raya dengan banyaknya orang yang keluar masuk ke Kabupaten Lebong.

Sejauh ini Kabupaten Lebong kata Doni, masih tercatat sebagai daerah dengan status zona hijau di Provinsi Bengkulu, di mana warga yang berstatus orang dalam pemantauan (OPD) tersisa tiga orang dari jumlah keseluruhannya 21 orang.

Sedangkan jumlah notifikasi atau orang yang berasal dari luar daerah yang masuk ke wilayah itu sebanyak 795 orang dan semuanya telah menjalani karantina mandiri.
"Untuk yang PNS atau karyawan perbankan, BUMN dan lainnya mulai malam ini sudah bisa masuk ke Kabupaten Lebong, karena besok sudah masuk kerja, kalau untuk masyarakat biasa menunggu sampai hari Kamis nanti," jelas dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020