Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku pencabulan anak berusia 13 tahun yang saat ini dalam kondisi hamil delapan bulan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan dari dua orang yang ditangkap petugas tersebut satu orang diantaranya merupakan kakek korban sendiri.

"Korbannya anak berusia 14 tahun, sedangkan terduga pelaku pencabulan ada dua orang. Keduanya kita amankan ditempat dan waktu yang berbeda pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 kemarin," kata dia.

Dia menambahkan, adapun dua orang terduga pelaku pencabulan ini yaitu SUI (61), warga Kecamatan Curup Timur yang merupakan kakek korban sendiri. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah INK (27), warga Kecamatan Curup Tengah, yang merupakan teman dari kakak korban.

Terungkapnya dugaan kasus persetubuhan yang menimpa anak malang ini bermula dari kecurigaan keluarga korban, terhadap kehamilan korban yang tidak sesuai dengan usia perkawinannya, mengingat usia kandungannya sudah tiga bulan sedangkan pernikahannya dilakukan pada Maret 2020 lalu atau sekitar dua bulan saja.

Pihak keluarga yang curiga kata dia, kemudian menanyakan kepada korban dan didapati keterangan jika yang bersangkutan pernah disetubuhi oleh tersangka INK dan juga tersangka SUI yang merupakan kakeknya sendiri.

"Dari keterangan korban untuk tersangka INK melakukannya satu kali, sedangkan kakeknya sudah berulang kali bahkan lebih dari 15 kaliterhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," jelas dia.

Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik unit PPA Polres Rejang Lebong, di mana pasal yang disangkakan kepada keduanya melanggar pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020