Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah itu yang saat ini dalam kondisi hamil delapan bulan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dari dua orang yang ditangkap petugas tersebut satu orang diantaranya merupakan kakek korban sendiri dan satu lagi teman dari kakak korban.

"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata dia.

Dijelaskan dia, kasus pencabulan terhadap korban yang saat ini masih berumur 13 tahun tersebut sangat memilukan karena korbannya adalah anak yatim piatu sehingga harus menumpang hidup di rumah neneknya, namun tidak disangka sang kakek malah menjadikannya sebagai pelampiasan perbuatan tidak senonoh.

"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya. Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.   

Sedangkan untuk tersangka H yang merupakan teman dari kakak korban, berdasarkan dari pengakuan korban melakukannya satu kali dan seterusnya perbuatan itu secara terus menerus dilakukan oleh tersangka S, akibatnya korban hamil dan kemudian dinikahkan dengan seseorang.

"Untuk membantu persalinan anak korban ini kita sudah berkoordinasi dengan Dinas P3A-PPKB Rejang Lebong dan pekerja sosial, karena usianya masih sangat muda sehingga harus diberikan pendampingan," tambah Aipda Desi Oktavianti.

Sebelumnya, petugas Polres Rejang Lebong pada Rabu (27/5) mengamankan dua orang terduga pelaku pencabulan anak berumur 13 tahun sehingga menyebabkan korbannya hamil delapan bulan. Kedua tersangka ini yaitu S (61), warga Kecamatan Curup Timur yang merupakan kakek korban sendiri. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah H (27), warga Kecamatan Curup Tengah, yang merupakan teman dari kakak korban.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020