Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu kembali membuka layanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sebelumnya sempat dihentikan karena pandemi COVID-19.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar saat dihubungi di Bengkulu Minggu mengatakan ada beberapa persyaratan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA, yakni kedua calon pengantin wajib menandatangani surat pernyataan siap mengikuti atau melaksanakan proses nikah sesuai protokol COVID-19.

"Jadi layanan nikah new normal di KUA sudah kita buka pendaftarannya, nikah di kantor KUA boleh, nikah di rumah boleh, di masjid juga boleh, tapi tetap dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Bustasar.

Ia menjelaskan, persyaratan nikah dengan wajib mematuhi protokol kesehatan itu berdasarkan Surat Edaran nomor 06 tahun 2020 dari Dirjen Bimas Kementerian Agama.

Jika pasangan pengantin menolak mengisi surat pernyataan atau melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka proses nikah mereka bisa saja ditolak oleh penghulu.

Bustasar menambahkan untuk pelaksanaan prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.

Sedangkan untuk prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal tamu undangan yang hadir 20 persen dari jumlah kapasitas daya tampung ruangan.

"Boleh resepsi pernikahan di rumah, di masjid atau gedung pertemuan dan tempat lainnya, tapi tetap dengan mengedepankan protokol COVID-19," demikian Bustasar.

Pewarta: Carminanda

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020