Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan sarana pendukung untuk pembukaan sekolah di wilayah itu dalam masa pandemi COVID-19 pada 13 Juli mendatang.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan persiapan untuk pembukaan sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat di wilayah itu sesuai dengan SK empat menteri akan dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kita tetap berpedoman dengan protokol COVID-19, yang sudah kita siapkan adalah masker dan kedua bilik disinfektan atau disinfection chamber tapi bukan dengan disinfektan tapi dengan sabun yang membunuh virus," kata dia.

Selain itu tambah dia, pihaknya juga akan menyiapkan petugas baik dari pemda setempat maupun TNI/Polri guna mengawasi agar seluruh sekolah di wilayah itu menjalankan disiplin COVID-19 dalam rangka menuju normal baru.

Untuk pembukaan sekolah ini menurut penilaian dia, tidak perlu dilakukan simulasi karena Rejang Lebong merupakan zona hijau, kecuali zona merah penyebaran virus mematikan itu. Kendati demikian, warga Rejang Lebong tidak boleh lalai dan mengabaikan protokol kesehatan.

Rencana pembukaan sekolah di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri kata Ahmad Hijazi yang juga ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong ini, mengacu kepada SK empat menteri yaitu Mendikud, Menkes, Menag dan Mendagri yang menyebutkan untuk pembukaan sekolah di kawasan zona hijau tingkat SMP dan SMA sederajat sudah bisa dibuka 13 Juli mendatang.

Sedangkan untuk sekolah tingkat SD sederjat akan dibuka pada September dan PAUD bulan Oktober 2020 mendatang.

Untuk pembukaan SMA sederajat dirinya akan menyurati Gubernur Bengkulu, karena merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu sehingga nantinya pembukaan sekolah ini bisa serentak antara SMP dan SMA sederajat.

Sebelumnya, pada rapat persiapan normal baru di Kabupaten Rejang Lebong baru-baru ini Pemkab Rejang Lebong akan menyiapkan bantuan masker gratis sebanyak 1 juta lembar, tahap pertama sebanyak 500.000 lembar dan tahap kedua 500.000 lembar, bilik disinfektan atau disinfection chamber untuk seluruh sekolah, rumah ibadah, perkantoran dan pasar sehingga bisa meminimalisir penyebaran COVID.***1***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020