Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pelestari lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu menolak rencana Kementerian Kehutanan menerbitkan perizinan tentang hutan sawit, karena komoditas perkebunan itu akan masuk dalam jenis tanaman hutan.

"Kementerian Kehutanan sudah pernah mencabut kebijakan tentang penetapan sawit sebagai tanaman hutan, tapi kini kembali digagas," kata Ketua Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR), Barlian di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan memasukkan tanaman sawit sebagai tanaman hutan diatur dalam Permenhut 62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri.

Dalam Permenhut 62/2011 Pasal 2 disebutkan jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet, kelapa, dan atau sawit.

Dengan adanya aturan ini, sawit yang selama ini hanya boleh ditanam di areal perkebunan dapat ditanam di hutan tanaman industri.

Atas desakan berbagai pihak, kebijakan itu kata dia sudah dicabut oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 26 September 2011.

Kenyataannya saat ini Ditjen Bina Produksi Kehutanan (BPK) Kementerian Kehutanan segera mengaplikasikan peraturan tentang hutan sawit ini.

"Terjadi kesesatan berpikir dari pemangku kebijakan, disebutkan latar belakang kebijakan itu, salah satunya untuk menjawab kelangkaan sumber daya air di masa mendatang," katanya.

Padahal, penelitian ilmiah menyebutkan bahwa tanaman kelapa sawit sangat rakus air.

Anggota Dewan Daerah Walhi Bengkulu, Bunaya mengatakan khusus di Provinsi Bengkulu perkebunan sawit telah memicu kerusakan hutan produksi dan hutan konservasi.

"Bahkan di pinggir pantai sudah ditanami sawit sehingga laju abrasi semakin cepat," katanya.

Pengembangan tanaman sawit di lahan produktif juga terus meluas, sehingga mengancam lahan pangan, termasuk areal persawahan.

Perluasan perkebunan sawit kata dia hanya akan meningkatkan ketergantungan masyarakat terhadap pasar internasional.

Pemerintah berencana menyelesaikan perizinan untuk hutan tanaman sawit dalam jangka waktu 30 hari.

Perizinan yang dipakai untuk membuka hutan sawit tersebut sama seperti perizinan hutan tanaman industri (HTI) yang selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

"Kami menolak tegas rencana pemberlakuan hutan sawit itu karena akan merusak ekosistem hutan hujan tropis yang semakin menipis," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013