Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan monitor atau pemantauan di seluruh perusahaan di wilayah tersebut guna memastikan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp2,93 juta bagi tenaga kerja.
"Untuk pelaksanaan UMK ini sudah ditetapkan dan untuk di Kota Bengkulu yaitu Rp2,93 juta. Kami (Disnaker) melaksanakan monitor ke perusahaan di Kota Bengkulu guna memastikan para perusahaan tersebut menerapkan UMK yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa monitor ke perusahaan yang ada di Kota Bengkulu tersebut akan dilaksanakan per triwulan atau tiga bulan sekali.
"Jika perusahaan mengajukan PKWT harus disahkan oleh Disnaker dan kita secara berkala melakukan pemeriksaan di perusahaan yang ada di Kota Bengkulu," terangnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah tersebut harus menerapkan UMK pada 1 Januari 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp2,93 juta per bulan.
Oleh karena itu, Disnaker Kota Bengkulu membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan untuk melapor ke Disnaker jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan.
Sebab, jika perusahaan kedapatan tidak menerapkan UMK sesuai aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, dijelaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji pekerja atau karyawan di bawah UMR adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bengkulu resmi menaikkan UMK pada 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp2,93 juta per bulan yang sebelumnya Rp2,7 juta
Kenaikan tersebut juga dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 naik 6,5 persen serta sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.