Petugas Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah menangkap ibu muda berinisial RH (23), saat hendak menyelundup paket sabu-sabu seberat 4,13 gram yang disembunyikan di dalam celana kepada suaminya yang sedang ditahan di rutan tersebut.
Kepala Rutan Takengon Zulkifli melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan setempat Muhammad Fadhil SH mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 16.45 WIB saat wanita itu hendak mengantarkan makanan untuk suaminya RW yang ditahan di Rutan tersebut.
"Sabu sabu ini diseludupkan melalui celana training yang disembunyikan di sela celana. Jadi petugas kita di sini menggeledah karena memang wanita ini kami curigai," kata Muhammad Fadhil di Rutan setempat, Kamis sore.
RH dan suaminya RW adalah warga Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Keduanya disebut memang merupakan residivis kasus Narkoba jenis sabu. RH sendiri pernah menjalani masa tahanan di Rutan setempat selama dua tahun atas kasus yang sama dan bebas pada tahun lalu.
"Setahun yang lalu dia bebas. Makanya dia sangat kita curigai, apapun barang yang diantar tetap kami geledah. Memang lebih detail dari tamu-tamu yang lain," tutur Muhammad Fadhil.
"Kalau suaminya lebih kurang tiga bulanan ditahan di sini, masih tahanan Polres, kasusnya sama narkoba juga. Dia pun residivis juga, sudah tiga kali ditahan, mungkin empat kali dengan yang ini," tambahnya.
Menurut Fadhil setelah tertangkap basah membawa paket sabu tersebut RH dan RW memang mengakui perbuatannya kepada petugas.
Keduanya saat ini sudah digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Jadi tadi Ka Rutan langsung menghubungi pihak Kasat Narkoba, selanjutnya tahanan beserta wanita yang membawa sabu ini dibawa oleh pihak Satnarkoba," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Rutan Takengon Zulkifli melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan setempat Muhammad Fadhil SH mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 16.45 WIB saat wanita itu hendak mengantarkan makanan untuk suaminya RW yang ditahan di Rutan tersebut.
"Sabu sabu ini diseludupkan melalui celana training yang disembunyikan di sela celana. Jadi petugas kita di sini menggeledah karena memang wanita ini kami curigai," kata Muhammad Fadhil di Rutan setempat, Kamis sore.
RH dan suaminya RW adalah warga Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Keduanya disebut memang merupakan residivis kasus Narkoba jenis sabu. RH sendiri pernah menjalani masa tahanan di Rutan setempat selama dua tahun atas kasus yang sama dan bebas pada tahun lalu.
"Setahun yang lalu dia bebas. Makanya dia sangat kita curigai, apapun barang yang diantar tetap kami geledah. Memang lebih detail dari tamu-tamu yang lain," tutur Muhammad Fadhil.
"Kalau suaminya lebih kurang tiga bulanan ditahan di sini, masih tahanan Polres, kasusnya sama narkoba juga. Dia pun residivis juga, sudah tiga kali ditahan, mungkin empat kali dengan yang ini," tambahnya.
Menurut Fadhil setelah tertangkap basah membawa paket sabu tersebut RH dan RW memang mengakui perbuatannya kepada petugas.
Keduanya saat ini sudah digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Jadi tadi Ka Rutan langsung menghubungi pihak Kasat Narkoba, selanjutnya tahanan beserta wanita yang membawa sabu ini dibawa oleh pihak Satnarkoba," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020