Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kasatresnarkoba Iptu SMO Aritonang dalam siaran pers di Mukomuko, Rabu, mengatakan penangkapan dua ASN ini lewat Operasi Antik Nala 2024 yang dilaksanakan sejak 24 Juni - 8 Juli 2024.
"Dua ASN berinisial SA (38) dan RD (44), dan dua ASN sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Dalam Operasi Antik Nala ini kami juga menangkap satu remaja yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial LR (21)," katanya.
Baca juga: KPH Mukomuko data calon penerima perhutanan sosial
Baca juga: KPH Mukomuko data calon penerima perhutanan sosial
Ia mengatakan, dua ASN ditangkap di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Kemudian, katanya, Minggu (7/7) sekira pukul 21.10 WIB Satresnakoba Polres Mukomuko menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh berinisial LR (21)
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari dua ASN, katanya, seberat 0,03 gram dan dari pelaku LR seberat 0,96 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari LR, yakni dua buah pipet bening, satu buah pipet bening berbentuk skop, satu pipet bening dengan ujung dibentuk bulat, satu pipet bening yang dibengkokkan, satu pipet bening berwarna putih.
Baca juga: Nasib pelajar yang terseret ombak di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko
Baca juga: Nasib pelajar yang terseret ombak di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko
Lalu satu buah jarum, satu buah kaca pirex, satu korek api gas berwarna kuning, satu buah alat hisap sabu-sabu, satu celana jeans, dan dua unit handphone.
Saat ini, katanya, dua ASN menjalani rehabilitasi di lembaga rehab BNNP di Bengkulu sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP Bengkulu.
Ia mengatakan, dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini, dua ASN merupakan target operasi dan satu pelaku lainnya non-target operasi.
Atas perbuatannya, pelaku LR dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.