Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai mendistribusikan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pengadaan APD bagi petugas PPDP tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 dan telah diatur dalam protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"APD untuk petugas PPDP tersebut mulai hari ini kita distribusikan ke PPK tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. APD ini diberikan untuk petugas PPDP mulai dari masker, sarung tangan, face shield, alat pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer," kata dia.

Dia menambahkan, APD untuk petugas PPDP ini didistribusikan lebih awal terutama kecamatan yang jauh dari perkotaan mengingat terhitung 13-14 Juli besok mereka ini akan menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19 di kecamatan masing-masing dan selanjutnya mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Pada pelaksanaan rapid test ini jika ada yang dinyatakan reaktif maka akan langsung diganti dengan yang lainnya mengingat proses kerja PPDP ini sudah mendesak," urainya.

Para petugas PPDP yang direkrut KPU Rejang Lebong ini jelas dia, berjumlah sebanyak 575 orang atau sama dengan jumlah TPS yang ada di 156 desa serta kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Para petugas PPDP ini nantinya akan menjalankan tugasnya guna mencoklit data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah penduduk, di mana jumlah data pemilih yang akan dicoklit sebanyak 211.142 orang.

"Mereka ini sebelum menjalankan tugasnya selain dibekali APD, juga harus mengikuti bimtek yang kami laksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat PPK di kecamatan dan selanjutnya di tingkat PPS desa/kelurahan dan diteruskan kepada PPDP," kata Restu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020