Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan menilai pemerintah kurang memanfaatkan enam potensi energi yang ada di daerah itu.

"Ada enam potensi energi yang bisa dipilih pemerintah daerah sebagai sumber energi, terutama untuk memenuhi kebutuhan terhadap listrik," kata Ketua Pansus Raperda tentang Usaha Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Bengkulu, Burhandari, Senin.

Saat paripurna dengan agenda pembacaan laporan Pansus Raperda Ketenagalistrikan, Burhandari mengatakan rasio elektrifikasi yang masih rendah mengharuskan pemerintah lebih kreatif mengelola potensi energi yang ada.

Enam potensi energi yang dapat dikelola dan dimanfaatkan yakni tenaga air, panas bumi, uap yang berasal dari batubara, matahari, angin hingga gelombang laut.

Sementara saat ini potensi energi Bengkulu sebagian besar menggunakan tenaga diesel dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes serta sedikit dari PLTA Musi.

Rasio elektrifikasi Provinsi Bengkulu kata dia berkisar 60 persen, bahkan di dua kabupaten yakni Mukomuko dan Kaur masih berada pada angka 30 persen.

"Latar belakang dari Raperda ini sudah jelas dan kami sangat mendukung, tapi ada usulan perubahan nama menjadi Raperda Usaha Penyedia Tenaga Listrik," katanya.

Perubahan nama yang diterima Pansus dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat Pansus mengambil keputusan untuk mengembalikan draft Raperda kepada eksekutif untuk disempurnakan.

Burhandari menilai dari usulan perubahan nama tersebut, terdapat perubahan substansi dan tujuan pembuatan Perda itu yang dinilai melenceng dari roh Raperda sebelumnya yakni tentang Usaha Ketenagalistrikan.

"Kami tidak melihat adanya substansi yang dapat menjamin keberlanjutan energi, terutama pemenuhan kebutuhan listrik," katanya.

Menurutnya, draft Raperda tentang Usaha Penyedia Tenaga Listrik itu tidak bermanfaat sebab mampu dijawab dengan perizinan satu atap di Pemprov Bengkulu.

Pansus Raperda Ketenagalistrikan kata dia sudah menyusun rumusan dalam Raperda itu untuk menghitung kebutuhan energi listrik di Bengkulu hingga beberapa tahun mendatang dan sumber-sumber energi pemenuhannya.

"Jadi seharusnya pemerintah melakukan studi tentang lokasi-lokasi potensi energi yang dapat dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan energi daerah pada tahun-tahun mendatang," katanya.

Hal tersebut kata dia sudah dilakukan sejumlah daerah yang memiliki Perda tentang Usaha Ketenagalistrikan yang dikunjungi Pansus.

Anggota legislatif kata dia, mengharapkan pemerintah daerah menyusun substansi yang lebih bermanfaat dalam usulan Raperda tentang listrik itu.

"Jika tidak dilakukan maka dengan rumusan yang sudah sempat kami susun di Pansus akan diusulkan menjadi Raperda dengan hak inisiatif legislatif," katanya.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013