Bengkulu (Antara Bengkulu) - Jajaran Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali nememukan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu setempat, Senin (11/3).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso melalui Kasat Narkoba AKP Darwin Tampubolon dihubungi, Selasa, mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua pemilik kebun yaitu HA (27) En (17).

Selain itu juga mengamankan satu karung daun ganja kering sebanyak lima kilogram siap jual dan 1.115 batang ganja siap panen, di sekitar itu diduga masih banyak kebun ganja lain.

Ia mengatakan, ditemukannya ladang ganja itu merupakan pengembangan dari tersangka pemilik ganja kering satu kilogram yang berhasil dibekuk pekan lalu.

Tersangka pemilik ganja kering itu AP mengaku, bahwa daun ganja yang dijualnya itu berasal dari kebun warga Desa Lubuk Alai. Mendapat pengakuan tersebut lantas petugas langsung menuju lokasi dan ternyata benar.

Lokasi tanaman ganja itu berada dalam kawasan hutan lindung wilayah Desa Lubuk Alai yang ditempuh berjalan kaki selama 12 jam pulang pergi.

Dalam pengembangan penyelidikan itu, Polres Rejang Lebong menurunkan 40 personil, sekarang dua tersangka diduga pemilik ladang ganja itu diproses di Mapolres.

Polres Rejang Lebong kesekian kalinya menemukan ladang ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat, ujarnya. (ANT)

Pewarta: Zulkifli Lubis

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013