Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan kesempatan kepada 260 anggotanya yang secara sukarela mengaku telah mengonsumsi narkoba untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi guna melepaskan diri dari kecanduan barang terlarang itu.

"Untuk melakukan pembinaan dan rehabilitasi anggota pengguna narkoba itu dilakukan secara bertahap, dimulai pada pertengahan Juli 2020 ini bagi 80 personel," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.

Menurut dia, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada awal Juli 2020 ini mengeluarkan kebijakan pembersihan internal dengan memberikan kesempatan 'pengakuan dosa' bagi anggota yang selama ini kecanduan narkoba.

Ratusan personel Polda Sumsel dan jajaran memanfaatkan kesempatan itu secara jujur mengaku mengonsumsi narkoba dan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk melepaskan kecanduan barang terlarang itu secara sukarela.

Setelah kesempatan mengakui konsumsi narkoba serta program pembinaan dan rehabilitasi berakhir akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan barang terlarang itu.

Jika masih ada personel Polri dan ASN berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi narkoba akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel akan lebih digalakkan diawali dengan pembersihan internal.

Narkoba telah masuk ke berbagai institusi, lembaga, dan semua lapisan masyarakat, untuk itu perlu gerakan bersama mencegah timbulnya korban baru dan menutup celah peredaran gelap barang terlarang itu, kata kabid humas.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020