RRI Jayapura, mulai Sabtu (18/7) menghentikan sementara kegiatan penyiaran akibat masuk zona merah COVID-19.
Kepala RRI Jayapura Jodi Purgito kepada Antara, Jumat di Jayapura mengakui, yang dihentikan sementara adalah penyiaran guna membatasi kontak reporter atau penyiar, apalagi Kota Jayapura termasuk zona merah COVID-19.
 
Ada 14 kota di Indonesia yang kegiatan penyiarannya dihentikan sementara termasuk RRI Sorong di Papua Barat.
 
Walaupun menghentikan sementara penyiarannya, namun berita atau informasi Papua tetap diberitakan melalui Pro 3 Jakarta, ungkap Jodi seraya mengaku dari 70-an karyawan yang di rapid tes, satu di antaranya reaktif dan saat ini melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swabnya.
 
"Pemberitaan tentang Papua khususnya Kota Jayapura tetap dilakukan namun beritanya diseleksi terlebih dahulu" aku Jodi.
 
Dijelaskan, sebetulnya penghentian penyiaran dilakukan mulai Jumat (17/7) namun untuk Jayapura baru diberlakukan Sabtu (18/7).
 
Penghentian penyiaran akan dihentikan selama 14 hari kedepan yang kemudian dilakukan evaluasi, jelas Kepsta RRI Jayapura Jodi Purgito.
 
Jumlah warga yang positif COVID-19 di Kota Jayapura hingga Kamis (16/7) tercatat 1.442 orang, 912 orang dirawat, 513 orang sembuh dan 17 orang meninggal.
Sedangkan jumlah komulatif positif COVID-19 di Papua tercatat 2.424 orang, warga yang dirawat sama yakni 1.199 orang dan 26 orang meninggal.

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020