Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan sebagian kelompok hutan lindung seluas kurang lebih 6.901 hektare atau 69.011.965 meter persegi di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
 
"Keputusan Menteri Lingkungan Hidup itu menindaklanjuti usulan Pemkab Sekadau beberapa tahun lalu dan dan menindaklanjuti kegiatan pada bulan September 2019, ada penyerahan SK dari presiden kepada masyarakat yang dilaksanakan di Tugu Dugulis Untan Pontianak," kata Bupati Sekadau, Rupinus, di Sekadau Kalimantan Barat, Kamis.
 
Ia menjelaskan berdasarkan SK Menteri LHK nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 ada beberapa kawasan hutan lindung yang dibebaskan di antaranya yaitu hutan lindung Gunung Naming - Lubuk Lintang - Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatas Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil - Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, dan Sungai Mengkiang seluas 69.011.962 meter persegi.
 
Pelepasan itu, katanya, dilakukan melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Proyek Reforma Agraria, Kelompok Masyarakat Desa Menawai Tekam, Desa Merbang, Desa Semadu, Desa Mengaret, Desa Sebetung, dan Desa Sungai Antu Hulu.

Kemudian, Desa Sungai Tapah, Desa Terduk Dampak, Desa Cenayan, Desa Karang Betung, Desa Landau Apin, Desa Lembah Beringin, Desa Sebabas, Desa Teluk Kebau, Desa Tembaga, Desa Tembesu, Desa Lubuk Tajau, Desa Meragun, Desa Nanga Engkulun, Desa Pantok, Desa Senanga, Desa Tapang Tingang, Desa Seberang Kapuas, Desa Semabi, Desa Seraras, di Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman Dan Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
 
"Kita dapat kabar gembira, kita sudah menerima SK dari Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan lindung," katanya.
 
Ia menambahkan kepada kepala desa dimaksud dalam waktu dekat akan diundang di Pontianak untuk menerima secara simbolis dari Presiden Joko Widodo melalui konferensi video.
 
"Jadi menurut informasi, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK tersebut adalah Sekadau, dan tidak untuk semua provinsi yang ada di Indonesia," katanya.
 
Dia berharap setelah diterimanya putusan Menteri LHK yang membebaskan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lindung itu memberikan manfaat kepada masyarakat karena di situ sudah tercantum nama dan luas tanah yang dibebaskan.
 
" Ada semua daftar nama desa, semoga itu bermanafaat bagi masyatakat baik untuk permukiman, perkebunan dan untuk pertanian masyarakat," katanya.
 
Terkait pelepasan kawasan hutan lindung itu Pemkab Sekadau akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional sehingga nama - nama dalam SK pelepasan kawasan itu menjadi prioritas dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis, demikian Rupinus.


 
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020