Kota Prabumulih menjadi zona merah COVID-19 terbaru di Sumatera Selatan berdasarkan zonasi Satgas Penanganan COVID-19 Pusat dengan kasus konfirmasi positif yang masih dalam penanganan berjumlah 51 orang.
Peta zonasi pada laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, Sabtu, Kota Prabumulih menjadi satu-satunya zona merah di Sumsel berdasarkan pembaruan terakhir pada 2 Agustus 2020, sedangkan Kota Palembang dari sebelumnya zona merah kembali ke zona oranye.
Anggota Tim Ahli Penanganan COVID-19 Sumsel bidang epidemiologi, Dr. Iche Andriani Liberty di Palembang mengatakan adanya relaksasi kegiatan masyarakat memicu peningkatan mobilitas penduduk dan dimungkinkan berkontribusi terhadap status zona merah Prabumulih.
"Tetapi lagi-lagi, indikator peta risiko tersebut tidak hanya dilihat dari peningkatan kasus saja," ujarnya kepada ANTARA.
Berdasarkan data harian Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel per 7 Agustus, 'kota nanas' itu menduduki peringkat ke enam jumlah kasus terbanyak di Sumsel dengan total 95 kasus sejak 26 Maret 2020, sebanyak 36 orang diantaranya merupakan kasus asimtomatik (tanpa gejala) dan 59 kasus simptomatik (bergejala).
Dari 95 kasus tersebut sebanyak 51 kasus masih dalam penanganan dengan 37 kasus dirawat dan 14 kasus isolasi mandiri, sementara kasus sembuh baru tercatat 36 orang (38 persen) serta kasus meninggal telah mencapai delapan orang (8,5 persen).
Selain itu Kota Prabumulih masih mengawasi 386 orang kategori suspek dan delapan orang kategori probable yang sama-sama punya potensi menjadi kasus positif.
Pada pertengahan Juni 2020 sebelumnya, Kota Prabumulih sempat menjadi zona hijau dengan nol kasus aktif, namun sejak dua pekan lalu statusnya naik ke zona oranye atau wilayah resiko sedang karena muncul kasus-kasus baru.
Lalu per 2 Agustus masuk zona merah atau wilayah risiko tinggi COVID-19 berdasarkan pembobotan skor 14 indikator, yakni 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Menurut Dr. Iche Pemkot Prabumulih harus mewaspadai jika terjadi peningkatan kasus atau muncul kluster baru, setiap kontak erat harus dipastikan terlacak dan dilakukan tes swab untuk mencegah semakin meluasnya penularan.
"Bagi kontak erat tentu harus disiplin menjalankan karantina atau isolasi, dan pemerintah terkait wajib melakukan pemantauan," tambahnya.
Hal paling penting, kata dia, Pemkot Prabumulih juga harus memastikan warganya tetap menerapkan protokol kesehatan pada semua sektor dan membatasi aktivitas di luar rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Peta zonasi pada laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, Sabtu, Kota Prabumulih menjadi satu-satunya zona merah di Sumsel berdasarkan pembaruan terakhir pada 2 Agustus 2020, sedangkan Kota Palembang dari sebelumnya zona merah kembali ke zona oranye.
Anggota Tim Ahli Penanganan COVID-19 Sumsel bidang epidemiologi, Dr. Iche Andriani Liberty di Palembang mengatakan adanya relaksasi kegiatan masyarakat memicu peningkatan mobilitas penduduk dan dimungkinkan berkontribusi terhadap status zona merah Prabumulih.
"Tetapi lagi-lagi, indikator peta risiko tersebut tidak hanya dilihat dari peningkatan kasus saja," ujarnya kepada ANTARA.
Berdasarkan data harian Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel per 7 Agustus, 'kota nanas' itu menduduki peringkat ke enam jumlah kasus terbanyak di Sumsel dengan total 95 kasus sejak 26 Maret 2020, sebanyak 36 orang diantaranya merupakan kasus asimtomatik (tanpa gejala) dan 59 kasus simptomatik (bergejala).
Dari 95 kasus tersebut sebanyak 51 kasus masih dalam penanganan dengan 37 kasus dirawat dan 14 kasus isolasi mandiri, sementara kasus sembuh baru tercatat 36 orang (38 persen) serta kasus meninggal telah mencapai delapan orang (8,5 persen).
Selain itu Kota Prabumulih masih mengawasi 386 orang kategori suspek dan delapan orang kategori probable yang sama-sama punya potensi menjadi kasus positif.
Pada pertengahan Juni 2020 sebelumnya, Kota Prabumulih sempat menjadi zona hijau dengan nol kasus aktif, namun sejak dua pekan lalu statusnya naik ke zona oranye atau wilayah resiko sedang karena muncul kasus-kasus baru.
Lalu per 2 Agustus masuk zona merah atau wilayah risiko tinggi COVID-19 berdasarkan pembobotan skor 14 indikator, yakni 10 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Menurut Dr. Iche Pemkot Prabumulih harus mewaspadai jika terjadi peningkatan kasus atau muncul kluster baru, setiap kontak erat harus dipastikan terlacak dan dilakukan tes swab untuk mencegah semakin meluasnya penularan.
"Bagi kontak erat tentu harus disiplin menjalankan karantina atau isolasi, dan pemerintah terkait wajib melakukan pemantauan," tambahnya.
Hal paling penting, kata dia, Pemkot Prabumulih juga harus memastikan warganya tetap menerapkan protokol kesehatan pada semua sektor dan membatasi aktivitas di luar rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020