Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan meringkus dua bandar sabu, warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan kedua pelaku yang berstatus bandar sekaligus pengedar itu berinisial DK (30) dan DR (38). 

"Keduanya sebagai pedagang yang berdomisili di Kecamatan Pasar Manna," kata Sudarno di Bengkulu, Senin. 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, melalui Kasubag Humas Iptu Sarmadi, mengatakan penangkapan dua pelaku setelah menjadi DPO sejak 3 bulan terakhir. 

"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna saat keduanya sedang santai," kata dia. 

Ia menjelaskan, pihak kepolisian memburu terduga pelaku setelah menjual 10 paket narkotika jenis sabu kepada A yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian pada Minggu lalu.

"Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku dengan bukti transaksi di handphone, namun saat ditangkap petugas tidak menemukan bukti di rumah pelaku," katanya.

Hingga saat ini aparat kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka dan jaringan lain dari kedua bandar dan pengedar ini.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020