Polda Metro Jaya menangkap hampir seratus penyusup yang mencoba memancing kericuhan di tengah unjuk rasa di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jumat.
"Puluhan, hampir seratus (yang diamankan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.
Yusri mengatakan puluhan orang tersebut diamankan lantaran terjaring razia petugas membawa barang-barang berbahaya seperti batu, senjata tajam dan katapel ke lokasi unjuk rasa.
"Itu orang-orang yang kena razia, mau bikin kacau," ujarnya.
Ratusan orang menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, Jumat siang.
Massa tersebut menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Selain itu, menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.
Massa menolak komersialisasi lembaga pendidikan serta upaya sentralisasi menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang usaha karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Puluhan, hampir seratus (yang diamankan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.
Yusri mengatakan puluhan orang tersebut diamankan lantaran terjaring razia petugas membawa barang-barang berbahaya seperti batu, senjata tajam dan katapel ke lokasi unjuk rasa.
"Itu orang-orang yang kena razia, mau bikin kacau," ujarnya.
Ratusan orang menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, Jumat siang.
Massa tersebut menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Selain itu, menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.
Massa menolak komersialisasi lembaga pendidikan serta upaya sentralisasi menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang usaha karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020