Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap pihak Kepolisian karena terkait judi online (judol) sengaja merekayasa rekening.
"Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ivan menjelaskan, oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
Baca juga: Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Baca juga: Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata dia.
Ivan juga menjelaskan, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut. Namun seusai mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi akhirnya diketahui.
"Untungnya kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," katanya.
Baca juga: Video figur publik promosi judi online viral, Polda Metro Jaya turun tangan
Baca juga: Video figur publik promosi judi online viral, Polda Metro Jaya turun tangan
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan para pelaku tersebut bekerjasama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan bahwa mereka berusaha mengelabui semua pihak.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," ungkap Ivan.
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta kepada PPATK untuk memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat dan menjadi oknum yang melindungi judi online.
Dia pun menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online sangat memprihatinkan.
"Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauhmana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK," kata Stevano.
Baca juga: Perputaran dana judi online di Indonesia capai Rp283 triliun pada 2024, ungkap PPATK
Hal itu disampaikan saat rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
Baca juga: Perputaran dana judi online di Indonesia capai Rp283 triliun pada 2024, ungkap PPATK
Hal itu disampaikan saat rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.