Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Peringatah Hari Ulang Tahun (HUT) ke 47 Provinsi Bengkulu 2013 akan lebih bermakna lagi, pasalnya pemerintah daerah setempat gebyarkan program KB dengan menggelar pelayanan 10.000 implan.

Pada peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke 47 tahun 2013 akan digebyarkan dengan pelayanan KB kontrasepsi implan sebanyak 10.000 akseptor, program tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah provinsi untuk menggelar kegiatan yang lebih bermakna dan bermanfaat bagi setiap lapisan masyarakat, kata Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten I Bidang pemerintahan Sumardi kepada media usai membuka rapat koordinasi lintas sektor di Gedung Pola Bappeda, Rabu,27/3.

Ia mengatakan, pada Rakerda Program KKB Februari lalu pemerintah provinsi memprogramkan untuk pelayanan KB dengan kontrasepsi implan, yang dapat dilaksanakan menyambut peringat HUT Provinsi Bengkulu 2013.

Implementasi kebijakan tersebut kembali pemerintah setempat menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada akhir Maret tepatnya Rabu,37/3 di Gedung Pola Bappeda provinsi.

Dalam rapat yang membahas teknis kegiatan tersebut hadir Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Sumardi, Unsur TNI yang dalam hal ini Korem 041 Garuda Emas, Dinas Kesehatan dan BKKBN Provinsi Bengkulu, Kepala Satuan Perangkat daerah (SKPD) KB kabupaten/kota serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Sumardi melanjutkan, pelaksanaan program kependudukan dan KB merupakan tanggungjawab pemerintah daerah sehingga kegiatan yang menyamkut perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah mulai tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi.

"Terhadap pelaksanaan program KKB pemerintah daerah harus bertanggujawab dalam keberhasilan itu, sementara BKKBN hanya bersifat memfasilitasi kegiatan agar dapat berjalan dengan penyaluran kontrasepsi serta menjalankan KIE," kata Sumardi.

Untuk menuju keberhasilan program tersebut lembaga pengelola kependudukan dan KB yakni BKKBN dapat berkoordinasi bersama pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menggerakkan program pengendalian kependudukan dan pembangunan keluarag di tingkat daerah,ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban pemerintah dalam menjalankan program tersebut telah dituangkan dalam beberapa peraturan sebagai payung hukum pelaksanaan program itu.
Lebih awal pelaksanaan program KB di era otonomi telah dituangkan dalam PP No.38/2007 tentang pembagian urusan wajib pemerintah dan lebih dipertegas pelaksanaan program tersebut dalam UU No.52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Terdapat dalam pasal 57 menyebutkan BKKBD mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kewenangan BKKBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan Peraturan Daerah.(pen)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013