Semarang (ANTARA) - Hari jadi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti hari saat pertama kali digunakan, selesai, atau diresmikan, sedangkan hari ulang tahun adalah hari yang bertepatan dengan tanggal atau bulan lahir.
Meski tidak sepenuhnya bermakna sama, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara silih berganti di kalangan masyarakat, termasuk ketika merujuk pada pertama kalinya pemerintah daerah diresmikan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kebetulan pada tahun ini berulang tahun yang ke-79. Sebuah babakan usia yang tak lagi muda dalam fase kehidupan manusia.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 7/2004 telah menetapkan bahwa Hari Lahir Provinsi Jateng adalah 15 Agustus 1950, yang didasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
Namun, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jateng Muhamad Masrofi mengungkapkan bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng bukan lagi tanggal 15 Agustus.
Apabila Hari Jadi Jateng diadakan pada 15 Agustus 1950, berarti ada dua gubernur yang tidak diakui. Padahal, kedua Gubernur Jateng itu telah dibentuk oleh Pemerintah sejak 1945.
Keduanya, yakni Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur pertama sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945 dan Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai 1945.
Ada fakta sejarah pendukung, yakni hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 yang membagi wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi, salah satunya Jateng.
Lalu, dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di masing-masing provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan R. Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jateng pertama.
"Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945, yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI," ujarnya.
Saat ini, telah terbit UU Nomor 11/2023 tentang Provinsi Jateng, yang pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa 19 Agustus sebagai hari jadi Provinsi Jateng sehingga bukan lagi 15 Agustus, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 5/2023.
Hari Jadi Provinsi Jateng, diungkapkan Masrofi, merupakan perwujudan identitas, jati diri, tonggak, dan simbol dimulainya pemerintahan daerah yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah.
Andil warga Jateng dalam kemerdekaan
Hari jadi suatu bangsa atau wilayah juga tidak bisa dilepaskan dari kemerdekaan, sebab Jateng sebagai provinsi merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meluruskan sejarah hari jadi Provinsi Jateng dan momentum berbenah
Senin, 19 Agustus 2024 10:31 WIB 1674