Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 20 batang bunga dan potnya, sebagaimana dimaksud Pasal 363 dari KUHPidana dengan tersangka Agus Salim (28) dan Agung Merdeka (25).

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (19/8).

Siswanto Ginting menjelaskan Agus Salim merupakan warga Dusun Mawar Desa Cinta Dapat, Kelurahan Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan Agung Merdeka warga Jalan Sukamulya Gang Buntu, Desa Sidomulio, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa Bunga Aglonema, bunga Alokasia, bunga Kalatea, bunga Antorium, sebanyak 20 batang beserta pot bunganya dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korbannya Yusnani warga Jalan Madura Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, dengan kerugian sebesar Rp 4 Juta.

Kasubag Humas Polres Binjai itu menjelaskan Selasa (18/8) sekitar Pukul 03.00 WIB, saksi Bembeng yang merupakan penjaga malam melihat tersangka Agus Salim dan Agung Merdeka sedang mengambil bunga milik korban tepatnya di halaman rumah korban di Jalan Madura Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Kemudian saksi bersama-sama dengan tetangga korban menangkap pelaku, lalu membangunkan korban yang sedang tidur di rumah, kemudian korban menghubungi anggota Polsek Binjai Utara dan mengamankan para tersangka serta sepeda motor yang digunakan para tersangka itu, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020