Petugas gabungan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus tersangka pencurian ratusan gram emas.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis, mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Jumat (14/8) siang, di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komplek Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dikatakannya, tersangka berinisial YY (25) warga Babayau Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, atas perbuatannya menyebabkan korban NH (38) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Pembataan Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sekitar Rp207 juta.

"Tersangka sudah kami amankan dan perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp207 juta," ucap Kapolres.

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan, adapun barang yang hilang karena dicuri tersangka YY di antaranya uang tunai Rp80 juta, satu buah mesin las merk Miller, kalung emas 30 gram dan tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram.

Terus dikatakannya, penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur bersama anggota Jatanras.

"Tersangka kami ringkus tanpa perlawanan saat berada di sekitar terminal Mabuun, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (18/8)," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Tabalong guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020