Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. mencabut permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, telah melayangkan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 itu.
"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," kata Arifudin.
Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.
Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk. menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.
Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, telah melayangkan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.
Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 itu.
"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof. Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," kata Arifudin.
Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.
Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk. menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.
Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk. mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU No. 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020