Sebanyak 36 warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terjaring razia busana ketat yang dilakukan polisi wilayatul hisbah di ruas Jalan Manekroo, Johan Pahlawan.

Plt. Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Azim diwakili Kepala Bidang WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Selasa, menjelaskan bahwa mereka terdiri atas 13 laki-laki dan 23 perempuan.

Razia dan pengawasan ini, kata dia, secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berbusana sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Menurut dia, razia busana ketat ini digelar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dengan melibatkan anggota Polres Aceh Barat, Kodim 0105 Aceh Barat, dan polisi militer.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 juncto Pasal 13 Qanun Nanggroe Aceh Darusslam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang mewajibkan setiap orang Islam di Aceh untuk berbusana islami.

Aharis Mabrur menyebutkan ke-36 pelanggar syariat Islam yang tidak mengenakan busana secara islami tersebut semuanya mendapatkan pembinaan dari petugas dan mendapatkan teguran.

"Setelah mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, para pelanggar dikenakan sanksi takzir berupa teguran dan nasihat dari polisi Wilayatul Hisbah," katanya.

Selain itu, di dalam razia tersebut, petugas juga turut melakukan sosialiasi protokol kesehatan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kepada masyarakat, terutama pentingnya menggunakan masker saat harus keluar rumah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020